Lembaga Desa
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa Ciburial:
- LPMD (Lembaga Pemberdayaan masyarakat Desa);
- TP. PKK Desa Ciburial;
- MUI Desa Ciburial;
- BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) Jaya Makmur;
- BPAB-DC (Badan Pengelola Air Bersih Desa Ciburial);
- BPLP-DC (Badan Pengelola Lingkungan da Permukiman Desa Ciburial);
- Bumdes Mitra Sejahtera;
- BKDC (Badan Kepariwisataan Desa Ciburial);
- Karang Taruna Padu Selaras;


