|

BAZ Tetapkan Zakat Fitrah Setara Rp 16.100

zakat-desa-ciburial-com Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bandung menentukan besaran zakat fitrah 2,5 kilogram beras atau setara Rp 16.100 per orang. Sementara distribusi zakat fitrah difokuskan untuk santunan fakir dan miskin yakni 82,5 persen dan sisanya untuk asnaf (bagian) amilin (panitia zakat) maupun asnaf sabilillah di desa dan kecamatan.

Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bandung Bandung H. Fadil Syamsuddin, di kantor BAZ Kabupaten Bandung, Selasa (24/8) mengungkapkan bahwa Untuk menentukan harga beras di pasaran, kami sebelumya mengirimkan surat permintaan kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag) Kabupaten Bandung.

BAZ Kabupaten Bandung memperoleh data-data harga beras dari semua jenis di Kabupaten Bandung  lalu memilih beras kualitas sedang IR-24 seharga Rp 6.430 per kg. Kalau setiap orang mengeluarkan zakat fitrah 2,5 kilogram lalu diuangkan akan berjumlah Rp 16.100. Namun, kalau seseorang setiap hari mengonsumsi beras yang harganya di atas itu, zakat fitrahnya juga disesuaikan.

Fadil mencontohkan bila mengonsumsi beras seharga Rp 7.000 per kilogram, zakat fitrah yang dikeluarkan jika diuangkan Rp 17.500 per orang. Jangan sampai kita mengeluarkan zakat fitrah dengan harga beras lebih rendah daripada beras yang kita konsumsi.

Mengenai distribusi zakat fitrah yang dikumpulkan masjid, lembaga pendidikan, maupun instansi pemerintah dan perusahaan, kata Fadil, lebih diarahkan untuk fakir miskin dan sabilillah, yaitu 82,5 persen. Fakir miskin yang disantuni berada di sekitar lembaga pengumpul zakat tersebut, sehingga semua bisa bergembira menyambut Idulfitri.

Sementara untuk amilin atau unit pengumpul zakat (UPZ) ditentukan enam persen untuk UPZ masjid, RT/RW maupun instansi. Untuk UPZ desa/kelurahan sebanyak empat persen, dan BAZ kecamatan 2,5 persen. Kami mengeluarkan surat penetapan pendistribusian zakat fitrah ini berdasarkan permintaan UPZ maupun BAZ kecamatan.

Zakat fitrah juga bisa dibagikan kepada kelompok sabilillah desa seperti ustadz madrasah, yaitu sebesar tiga persen. Untuk BAZ kecamatan 2,5 persen dan sabilillah kecamatan dua persen. Apabila ada ustadz yang belum disantuni, bisa mengajukan ke BAZ kecamatan.

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Rabu 25 Agustus 2010

 

Related Posts SliderTulisan Terkait
Launching Wisata Kelinci Binaan Rumah Zakat
Launching Wisata Kelinci Binaan Rumah Zakat. Kegiatan yang bertajuk Launching Wisata Kelinci Binaan Rumah Zakat akan digelar pada Sabtu, 26 Juni 2010. Bertempat di Kampung Pakar,  Lapangan BTN (100 Meter ...
BACA LEBIH LANJUT >>>
Sekilas Wilayah Kabupaten Bandung
Luas Wilayah Kabupaten Bandung Luas wilayah Kabupaten Bandung adalah ± 176.238,67 Ha yang terdiri dari 31 Kecamatan yaitu : Cileunyi (± 3.157,51 Ha), Cimenyan (± 5.308,33 Ha), Cilengkrang (± 3.011,94 ...
BACA LEBIH LANJUT >>>
61 Puskesmas Kabupaten Bandung Dapat BOK
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Bandung melebihi jumlah sehingga harus dikembalikan. Kabupaten Bandung memiliki 61 Puskesmas, namun jatah BOK untuk 63 Puskesmas. "Besaran BOK tiap Puskesmas sebesar 18 ...
BACA LEBIH LANJUT >>>
Launching Wisata Kelinci Binaan Rumah Zakat
Sekilas Wilayah Kabupaten Bandung
61 Puskesmas Kabupaten Bandung Dapat BOK

Related posts:

  1. Launching Wisata Kelinci Binaan Rumah Zakat
  2. Sekilas Wilayah Kabupaten Bandung
  3. 61 Puskesmas Kabupaten Bandung Dapat BOK
Real Viral Traffic at vTrafficRush.com!

Short URL: http://www.desaciburial.com/?p=332

1 Comment for “BAZ Tetapkan Zakat Fitrah Setara Rp 16.100”

  1. Infonya betul2 ok banget……….makasih mas.

Leave a Reply

120x600 ad code [Inner pages]

Tanggapan Terbaru

Real-time web tracking by Visit Streamer