
Masyarakat desa di Indonesia sudah lama akrab dengan perencanaan dari atas (top down planning) pada masa Orde Baru. Meskipun sejak 1982 telah dikenal perencanaan dari bawah (bottom up planning), mulai dari Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) hingga Rakorbangnas, tetapi keputusan tentang kebijakan dan program pembangunan desa tetap terpusat dan bersifat seragam untuk seluruh wilayah.
Posted in Desa,Manajemen Pembangunan,Membangun Desa | ...baca selengkapnya »

Prosedur dan tata cara penerbitan KTP adalah sebagai berikut: pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW; pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan; pemohon mengisi formulir permohonan KTP (F-1.07); petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk [...]
Posted in Kabupaten Bandung | ...baca selengkapnya »

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: Surat Pengantar dari RT/RW; Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing; Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan [...]
Posted in Kabupaten Bandung | ...baca selengkapnya »

Seiring dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 yang direvisi dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, pemerintah kecamatan mengalami perubahan status, dari “perangkat wilayah’ dalam asas dekonsentrasi menjadi “perangkat daerah” dalam asas desentralisasi. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 120 UU No. 32 tahun 2004, perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat [...]
Posted in Desa | ...baca selengkapnya »

Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa mempunyai kewenangan:
Posted in Desa | ...baca selengkapnya »

Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Posted in Desa | ...baca selengkapnya »

Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Posted in Desa | ...baca selengkapnya »

Penetapan Desa Ciburial sebagai salah satu dari 10 Desa Wisata di Kabupaten Bandung diharapkan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Ciburial. Untuk itu, lembaga-lembaga masyarakat yang ada di desa, khususnya yang membidangi bidang kepariwisataan mampu menggali dan memberdayakan potensi kepariwisataan yang ada di Desa Ciburial. Lembaga-lembaga seperti Kompepar, Pengurus Desa Wista, dan lain-lain harus [...]
Posted in Desa Ciburial | ...baca selengkapnya »